Terungkap Upah yang Didapat Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Segini Jumlahnya

Avatar
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. (ANTARA)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan bahwa upah yang diberikan kepada dua yang membakar rumah Tribrata TV, Rico di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, adalah sebesar Rp1 juta per orang.

“Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico ,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di , Sabtu, 13 Juli 2024.

banner 225x100

Hadi menyatakan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Karo masih menyelidiki motif keseluruhan dari pelaku B yang menyuruh kedua untuk membakar rumah korban.

BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan 2 Versi Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV yang Menewaskan 4 Orang

Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap motif yang mendasari peristiwa tersebut.

“Saat ini, polisi terus mendalami motif apa B menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah korban. Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

BACA JUGA: Oknum TNI Penganiaya Wartawan di Halmahera Dicopot dan Diberhentikan

B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap dua pembakaran rumah korban, yaitu RAS pada Sabtu, 6 Juli 2024, dan YT pada Minggu, 7 Juli 2024.

Hadi juga mengungkapkan bahwa tersangka B adalah yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

Kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yaitu Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu), pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari.***

Leave a Reply