BULOG Papan
Pemerintah dalam usaha menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan disektor pangan, mendirikan Badan Usaha Logistik (Bulog). Ide untuk membuat lembaga sejenis di sektor papan juga dicetuskan The HUD Institute. Jika bahan pangan yang dikendalikan dominan ke beras, maka untuk bahan papan adalah bahan bangunan strategis.
Bahan tersebut ada yang berupa bahan dasar seperti semen, baja tulangan dan kayu, maupun komponen fabrikasi seperti komponen pracetak, bata (tanah liat maupun beton ringan) dan atap baja ringan. Secara teknis, hal yang paling penting pada badan penyangga adalah yang mempunyai data akurat secara real-time antara pasokan dan permintaan.
“Pada saat ini data-data pasokan dan permintaan di bidang papan masih belum terlalu akurat, sehingga usaha pembentukan badan penyangga seperti bulog papan akan memaksa terbentuknya sistem pendataan yang akurat,” tambah Zulfi.
CABA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pengelola Judi Online di Bogor yang Melibatkan Satu Keluarga
Amanat kelembagaan tentang BP3 menurut Muhamad Joni, Ketua The HUD Institute, tidaklah ujug-ujug. Melainkan telah ada sejak diundangkannya UU 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU 20/2011 Tentang Rumah Susun yang mengamanatkan badan atau lembaga yang mempercepat penyelenggaraan perumahan.
“Keberadaan BP3 memiliki basis legal yang kuat dan dibutuhkan menyediakan perumahan dan memajukan indeks kesejahteraan perumahan. Setidaknya dengan delapan tugas dan fungsi BP3 yang diamanatkan Perpres 9/2021 segera dioperasionalkan serempak dan kompak dengan semua pihak kementerian dan lembaga. Jika amanat itu dijalankan secara seksama dan focus. Kami yakin, BP3 akan menjadi mesin penggerak utama terealisasinya program 3 Juta unit rumah yang diusung pemerintah Probowo-Gibran,” ungkap Joni.
Termasuk dengan menyediakan tanah perumahan yang merupakan kewajiban negara sesuai UU 1/2011, berikut UU Cipta Kerja dan Perpres 9/2021. Apalagi dengan peran konkrit dan besar dari Badan Bank Tanah ditambah ‘BULOG Papan', maka penyedian perumahan MBR bisa tercapai mengatasi backlog dan target 3 juta rumah, lanjut Joni.
Di dalam ekosistem pembiayaan perumahan, BP3 menurut pendapat Ade Armansyah, Ketua The HUD Institute, menempati posisi unik. Yaitu berada pada sisi pasar primer sekaligus dapat berada pada sisi pasar sekunder. Hal itu karena BP3 mengelola dan mencari pemilik rumah yang ditinggalkan/atau diambil alih BP3 untuk dicarikan pembeli baru, karena pemilik lama melanggar peraturan perundangan seperti rumah bersubsidi yang dipindahtangankan kepada orang lain.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi yang Melibatkan Harun Masiku
“Setelah operasional BP3 masih banyak yang harus dibenahi. Seperti; penetapan zona khusus perumahan MBR dalam RTRW. Sekaligus mencegah intervensi pemodal untuk masuk. Pencadangan tanah, pemberian kemudahan perizinan, fabrikasi bahan bangunan lokal yang terjangkau, insentif pajak bahan bangunan perumahan MBR, dana abadi perumahan, penyempurnaan kriteria MBR, penyusunan Housing Queue di daerah, evaluasi kelompok sasaran dan penyusunan skim KPR yang lebih detail menjangkau seluruh lapisan masyarakat di daerah,” pungkas Ade. ***