Dia menjelaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
BACA JUGA: Timnas Amin Duga Kecurangan Mencakup Intervensi Aparat Dalam Perolehan Suara Prabowo-Gibran
Oleh karena itu, menurutnya, pihak yang mengajukan permohonan memiliki argumen yang tidak sesuai dengan MK jika mempertanyakan pencalonan Gibran.
“Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait tetapi dengan MK itu sendiri,” kata Otto.***