NALARNESIA.COM – Polri telah menetapkan pengemudi truk mebel yang berusia 17 tahun dengan inisial MI sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
“Supir sudah diamanin, sudah (tersangka),” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Slamet menyatakan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Halim Utama ditangani oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.
“Tapi penanganan di Polda Metro,” katanya.
Di sisi lain, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pengemudi truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.
“Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi,” kata Aan.
Menurut Irjen Pol. Aan Suhanan, penting untuk memberikan edukasi kepada pengemudi, terutama saat mengemudi dalam kondisi stres atau ada masalah di keluarga yang dapat memengaruhi konsentrasi saat berkendara.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama bermula dari kecelakaan pertama yang dialami oleh truk furnitur 300 meter sebelum gerbang tol.***