Pengemudi Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Halim

Avatar
Pengemudi truk penyebab kecelakaan beruntun di tol Halim. (Dok.Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM telah menetapkan pengemudi mebel yang berusia 17 tahun dengan inisial MI sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, .


“Supir sudah diamanin, sudah (tersangka),” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes , Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

banner 225x100

Slamet menyatakan bahwa kasus kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama ditangani oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.

“Tapi penanganan di Polda Metro,” katanya.

Di sisi lain, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pengemudi mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.


“Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi,” kata Aan.

Menurut Irjen Pol. Aan Suhanan, penting untuk memberikan edukasi kepada pengemudi, terutama saat mengemudi dalam kondisi stres atau ada masalah di keluarga yang dapat memengaruhi konsentrasi saat berkendara.

Sebelumnya, Direktur Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa di Gerbang Tol Halim Utama bermula dari kecelakaan pertama yang dialami oleh truk furnitur 300 meter sebelum gerbang tol.***

Leave a Reply