Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas TNI untuk kampanye merupakan sebuah pelanggaran konstitusi.
“Konstitusi kita pasal 30 ayat 4, dan UU no.34 tahun 2004 juga sudah mengatur tentang bahwa TNI harus netral tidak boleh berpolitik praktis. Ini yang mau ditabrak,” terangnya.
Timnas Amin, Iwan Tarigan justru mengatakan hal sebaliknya. Museum Diponegoro yang disebut fasilitas TNI itu ternyata berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan setempat.
BACA JUGA: Tarif Penyelundupan HP ke Dalam Rumah Tahanan KPK, Capai Angka 2 Digit Per Perangkat
Iwan menilai bahwa narasi yang dilontarkan Habiburokhman tentang acara Desak Anies ini tidak lain merupakan hal bohon dan fitnah.









