WADUH! Tarif Air Bersih Rumah Susun di DKI Jakarta Naik 71 Persen,Warga Apartemen Makin Susah

Avatar
Rapat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (P3RSI). (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Awal tahun 2025 warga (apartemen) di wilayah DKI mengalami keresahan massal. Pasalnya, belum usai dipusingkan dengan kenaikan PPN 12 persen, kini per 1 Januari Perumda Air Minum (PAM) Jaya menaikan Tarif Air Bersih hingga mencapai 71 persen dari Rp12.500 menjadi Rp21.500 per m3.

Surat dari PAM Jaya tersebut bernomor: e-35819/TU.01.04, perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air yang rencana akan terlihat pada tagihan Februari 2025.

banner 225x100

Melalaui Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin kepada media beberapa waktu lalu, beralasan sudah belasan tahun tidak mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan tarif air juga menjadi upaya PAM Jaya untuk menjaga hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

Kontan saja ribuan pemilik/penghuni unit yang merupakan anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni (P3RSI) merasa galau, karena diberondong dengan -harga barang dan jasa di awal-awal perintahan Prabowo. Warga rumah susun yang sebagian besar adalah masyarakat menengah ke bawah merasa tinggal di rumah susun makin memberatkan.

BACA JUGA: PPPSRS Bersatu Tolak IPL Kena PPN, Puluhan Riu Penghuni Ancam Gelar Demonstrasi di Depan Kantor Ditjen Pajak

Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, dalam lampiran surat yang dikirimkan oleh PAM Jaya terdapat tarif tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun atau apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp.21.500 per m3.

”Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit seusai melakukan Audiensi dengan PAM Jaya, Senin, 6 Januari 2025, di .

Dalam audiensi tersebut, P3RSI diterima oleh Syahrul Hasan, Direktur Pelayanan PAM Jaya, serta jajaran manager. Dalam kesempatan itu, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.

Menurut Adjit, secara hukum di tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Mulai dari Undang-Undang, perijinan, hingga sertifikat hunian vertikan itu disebut rumah susun. Istilah apartemen digunakan sebagai marketing gimmick, yang sebenar adalah rumah susun.

BACA JUGA: Organisasi Perhimpunan Penghuni Bantah Pernyataan Ditjen Pajak Soal IPL

”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement), dan mall. Logika kami tidak terima kalau apartemen (rumah susun) tarif air bersihnya disamakan dengan gedung bisnis atau komersial,” ungkap Adjit.

Leave a Reply