Warga Kalibata City vs Gubernur Jakarta dan PAM Jaya PAM Jaya: Salah Kategori Pelanggan, Air Jadi Mahal Bertahun-tahun

Avatar
Suasana ruang sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk masalah ketidaksesuaian golongan tarif Pam jaya terhadap warga rusun. (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM yang diajukan Kalibata City melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) terhadap Perumda dan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dengan Perkara No. 631/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst ini menyoroti dugaan kesalahan penerapan golongan pelanggan dan tarif air bersih yang dinilai telah merugikan penghuni selama lebih dari satu dekade.

banner 225x100

Perkara tersebut kini telah memasuki sidang ke-6 setelah dinyatakan gagal mediasi. Dalam sidang lanjutan, pihak Tergugat mengajukan eksepsi dengan mendalilkan bahwa gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh seharusnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan negeri.

BACA JUGA: P3RSI Serukan Perlawanan! Tolak Ketidakadilan Penggolongan Pelanggan Rusun Air Bersih PAM Jaya

Namun, dalil itu dibantah tegas oleh kuasa hukum penggugat, Haris Candra. Ia menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukan sengketa tata usaha negara, melainkan sengketa keperdataan yang menyangkut hak warga sebagai konsumen.

“Menurut kami itu tidak benar. Apa yang kami gugat ini adalah sengketa keperdataan, bukan sengketa tata usaha negara. Karena itu kami ajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Haris Candra saat memberikan keterangan di sela Sidang ke-6 gugatan warga Kalibata City, beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Haris menjelaskan, alasan utama gugatan diajukan ke pengadilan negeri adalah karena perkara ini menyangkut hak keperdataan penghuni rumah susun, khususnya pembayaran air PAM yang tidak sesuai dengan kategori pelanggan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran air PAM yang dibebankan kepada penghuni tidak sesuai dengan status bangunan yang seharusnya. Jadi jelas ini masuk ke ranah keperdataan, bukan tata usaha negara,” tegasnya.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak tergugat, terkait eksepsi kewenangan absolut atau kompetensi mengadili. Meski demikian, pihak Penggugat memilih tidak menghadirkan ahli.

BACA JUGA: Heboh Penggolongan Pelanggan PAM Jaya Tak Adil, P3RSI Ancam Demo Besar-besaran

“Kami tidak mengajukan ahli karena kami meyakini ini soal kompetensi absolut. Itu bukan wilayah abu-abu. Aturan kewenangan mengadili sudah jelas, hakim tidak perlu dibuktikan, hakim harus memutus,” ujar Haris.

Ia menambahkan, kompetensi absolut merupakan kewenangan mutlak suatu badan peradilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu berdasarkan objek dan subjeknya, dan tidak dapat diperiksa oleh lingkungan peradilan lain.

“Karena itu kami yakin gugatan ini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan di PTUN,” imbuhnya.

Dugaan Salah Penerapan Golongan Tarif

Dalam pokok perkara, menuding telah keliru menerapkan tarif air dengan memasukkan Kalibata City ke dalam golongan Rumah Susun Menengah (kode 5F3). Padahal, berdasarkan izin pembangunan dan berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan tersebut berstatus Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik).

Dengan status tersebut, Kalibata City seharusnya masuk golongan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2) yang memiliki tarif air lebih rendah.

BACA JUGA: Kemendikdasmen Gelar Pameran Pendidikan untuk Dorong Transformasi dan Kolaborasi Nasional

“Sejak tahun 2014 hingga sekarang, penghuni Kalibata City dipaksa membayar tarif air golongan menengah, padahal secara hukum statusnya rusunami. Inilah yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh ,” kata Haris usai sidang.

Menurutnya, status rusunami Kalibata City tercantum jelas dalam sejumlah dokumen resmi, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Surat Pengesahan KA ANDAL Pembangunan Rusunami, serta surat dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, penghuni rusunami seharusnya dikenakan tarif:

Rp3.550 per m³ untuk pemakaian 0–10 m³

Rp6.750 per m³ untuk pemakaian 11–20 m³

Rp7.500 per m³ untuk pemakaian di atas 20 m³

Namun PAM Jaya justru membebankan tarif rumah susun menengah dengan kisaran Rp4.900 hingga Rp12.500 per m³.

“Akibat kebijakan itu, sejak Agustus 2010 sampai September 2025, terdapat selisih pembayaran hingga miliaran rupiah yang harus ditanggung penghuni,” ungkap Haris.

Bantahan atas Dalil Gugatan Kabur

Dalam jawaban Tergugat, PAM Jaya menyebut gugatan penggugat kabur (obscuur libel) karena dinilai tidak menguraikan unsur esensial perbuatan melawan hukum, khususnya unsur “melawan hukum” itu sendiri, dan hanya berfokus pada unsur “perbuatan”.

BACA JUGA: PAM JAYA dan P3RSI Tanda Tangani MOU, Adjit: Kami Tetap Perjuangkan Penyesuaian Kelompok Pelanggan

Namun bantahan itu ditepis pihak penggugat. Haris menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah diuraikan secara jelas dalam gugatan.

“Berdasarkan alasan-alasan, fakta-fakta, serta bukti yang kami ajukan, telah terbukti secara yuridis bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Haris.

Jalur Administratif Tak Digubris

Sementara itu, Ketua , Musdalifah Pangka, yang juga hadir bersama 30 warga dalam persidangan sebut, menyampaikan bahwa gugatan ini ditempuh setelah berbagai upaya administratif tidak mendapat respons.

“Kami sudah kirim surat, , bahkan audiensi. Tapi tidak ada tindak lanjut. Warga terus dirugikan, jadi kami terpaksa menggugat,” ujar Musdalifah.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menyerang institusi pemerintah, melainkan untuk memperjuangkan hak penghuni rusunami.

BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Jakarta Desak Revisi Kepgub Tarif Air PAM Jaya yang Dinilai Merugikan Warga Apartemen

“Kalibata City dibangun sebagai bagian dari program hunian terjangkau, bukan properti komersial. Kalau pemerintah sendiri tidak konsisten dengan status bangunan yang mereka sahkan, bagaimana kami bisa percaya hak-hak warga dilindungi?” katanya.

Musdalifah berharap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadi momentum koreksi kebijakan sekaligus membuka jalan bagi pengembalian kelebihan pembayaran tarif air yang selama ini ditanggung warga.***

Leave a Reply