NALARNESIA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah menahan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polresta Palu.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta, serta mengevaluasi apakah ada potensi kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas jaga tahanan,” ujar Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra, di Mapolda Sulteng pada Senin.
Rama menjelaskan bahwa Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, termasuk petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, dan penyidik terkait kasus ini. Dua anggota polisi yang ditahan, Bripda CH dan Bripda M, belum berstatus tersangka, dan penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami menemukan indikasi bahwa Bripda CH dibantu oleh Bripda M diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan,” jelasnya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Depok: Takut dan Selalu Menangis
Propam Polda Sulteng juga menyita rekaman kamera pengawas di Polresta Palu dan mengirimkannya ke Mabes Polri untuk dianalisis oleh tim ahli.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian tahanan BA akan dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus utama maupun penyebab kematian.
“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus kematian tahanan yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Palu,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, menjelaskan bahwa motif dugaan penganiayaan didasari rasa kesal karena BA dianggap berisik dan mengganggu tahanan lainnya saat jam istirahat. Motif ini masih didalami oleh tim khusus untuk mencari kemungkinan latar belakang lain.
BACA JUGA: Polres Depok Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Balita 2 Tahun di Depok
Menurut hasil pemeriksaan awal, Bripda M diduga menampar BA sebelum mengeluarkannya dari sel, kemudian Bripda CH memukul wajah dan ulu hati BA sebanyak dua kali dengan tangan. Penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari dan disaksikan oleh sejumlah tahanan yang belum tidur.
Jika terbukti terlibat dalam penganiayaan, dua anggota Polresta Palu ini terancam dikenai Pasal 354 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tahanan BA sendiri ditahan di Polresta Palu sejak 2 September 2024 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dinyatakan meninggal pada dini hari 13 September di RS Bhayangkara Palu.***