Pakar Sebut Penambahan Kementerian Termasuk Hak Prerogatif Presiden Sarankan UU Diubah Untuk Mengikuti Zaman

Avatar
Prabowo Subianto saat berkampanye di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah. (Antara)
banner 468x60

NALARNESIA.COM tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, menyatakan bahwa penambahan dan merupakan hak prerogatif presiden.

“Menentukan menteri itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945,” kata Radian dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

banner 225x100

Pernyataan ini disampaikan Radian menanggapi wacana pembentukan baru di kabinet Subianto dan Rakabuming, presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.

“Presiden terpilih Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan negara. Nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman,” jelasnya.

BACA JUGA: Begini Nasib Jokowi Usai Lengser Pada 20 Oktober Menurut Hasto PDIP

Radian juga mengingatkan bahwa dan memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama masa pemerintahan mereka.

“Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” ujarnya.

Menurut Radian, ada sembilan program yang perlu dijalankan, antara lain swasembada pangan, peningkatan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.

“Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal itu,” katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sebut Presidential Club Gagasan Prabowo Baik Untuk Silaturahmi

Ia menyarankan agar undang-undang diubah untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, mengingat aturan yang ada belum secara jelas menyatakan urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibentuk, dan pembentukan kabinet ahli.

Radian juga menyebut beberapa nama kementerian dan lembaga pemerintah yang baru, yaitu Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau-Pulau Terluar, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.***

Leave a Reply