NALARNESIA.COM – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, menyatakan bahwa penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif presiden.
“Menentukan menteri itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945,” kata Radian dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Pernyataan ini disampaikan Radian menanggapi wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.
“Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara. Nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman,” jelasnya.
BACA JUGA: Begini Nasib Jokowi Usai Lengser Pada 20 Oktober Menurut Hasto PDIP
Radian juga mengingatkan bahwa Prabowo dan Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama masa pemerintahan mereka.
“Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” ujarnya.
Menurut Radian, ada sembilan program yang perlu dijalankan, antara lain swasembada pangan, peningkatan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.
“Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal itu,” katanya menegaskan.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sebut Presidential Club Gagasan Prabowo Baik Untuk Silaturahmi
Ia menyarankan agar undang-undang diubah untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, mengingat aturan yang ada belum secara jelas menyatakan urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibentuk, dan pembentukan kabinet ahli.
Radian juga menyebut beberapa nama kementerian dan lembaga pemerintah yang baru, yaitu Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau-Pulau Terluar, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional.***