NALARNESIA.COM – Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibawa oleh seorang pekerja migran Indonesia asal daerah tersebut dari Malaysia.
“PMI yang membawa narkoba ini berinisial SA (39) warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, 28 Mei 2024.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim narkoba, reskrim, dan intelkam Polres Bangkalan.
Hasil penelusuran anggota Satreskoba Polres Bangkalan mengarah pada SA, warga Desa Tagungguh, yang saat itu dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari tempat kerjanya di Malaysia.
BACA JUGA: TNI Angkatan Laut Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
“Setelah mendapat identitas tersangka, anggota membuntuti baru bus yang ditumpangi, baru selepas jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” ujar Febri.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat sekitar 1 kilogram dalam dua bungkus, masing-masing dengan berat kotor 507 gram dan 508 gram, yang disimpan dalam tas tersangka.
“Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), ia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu,” katanya, menjelaskan.
Tersangka mengaku kepada polisi bahwa ia menyelundupkan narkotika golongan 1 itu melalui jalur laut, rela menempuh perjalanan selama 10 hari untuk menghindari pemeriksaan di bandara.
BACA JUGA: Prabowo Mengoreksi Istilah ‘Makan Siang Gratis' dan ‘Presidential Club' Karena Dinilai Kurang Tepat
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram yang berhasil digagalkan Polres Bangkalan ini merupakan yang kedua dalam dua tahun terakhir.
Pada Desember 2023, Polres Bangkalan juga mengungkap kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BS (39) asal Ketapang, Kabupaten Sampang. Barang haram dari jaringan Malaysia ini dikirim dari Pontianak melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Bangkalan.***