NALARNESIA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan di Jakarta pada hari Senin bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” kata Trunoyudo.
Kasus penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
BACA JUGA: PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Tidak Sah
“Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, kami yang disampaikan Karopenmas kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro, menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya dan jajaran Polda Jawa Barat.
“Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, kami yang disampaikan Karopenmas kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.
Menurut Djuhandhani, kasus Pegi Setiawan ditangani oleh Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim Polri. Asistensi tersebut melibatkan berbagai aspek, termasuk penyidikan dan perkembangan di tengah masyarakat yang kemudian didalami lebih lanjut oleh pihaknya.
BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Sebagai Dalang Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.