Polri Hormati Keputusan Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Avatar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan di Jakarta pada hari Senin bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh .

banner 225x100

“Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota ,” kata Trunoyudo.

Kasus penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

BACA JUGA: PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Tidak Sah

“Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, kami yang disampaikan Karopenmas kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro, menyatakan bahwa putusan praperadilan akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya dan jajaran Polda Jawa Barat.

“Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, kami yang disampaikan Karopenmas kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.

Menurut Djuhandhani, kasus ditangani oleh Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim Polri. Asistensi tersebut melibatkan berbagai aspek, termasuk penyidikan dan perkembangan di tengah masyarakat yang kemudian didalami lebih lanjut oleh pihaknya.

BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Sebagai Dalang Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Hakim memerintahkan untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

“Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Leave a Reply