NALARNESIA.COM – Ekonom Josua Pardede mendorong pemerintah untuk meningkatkan bantuan sosial (bansos) dan insentif guna melindungi kelompok kelas menengah hingga masyarakat miskin dari dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Dilansir dari ANTARA pada Jumat, 15 November 2024, Kepala Ekonom Bank Permata itu menjelaskan bahwa kebijakan bansos dapat membantu mengurangi dampak penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa. Ia juga menekankan bahwa bantuan tunai kepada kelompok kelas menengah ke bawah dapat membantu meredam dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan PPN.
“Melalui program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh bantuan tambahan yang bisa membantu menjaga konsumsi dasar mereka meski terjadi kenaikan harga barang karena PPN,” jelas Josua.
Selain bantuan sosial, subsidi di sektor-sektor tertentu juga dianggap penting untuk meringankan beban masyarakat dari kebijakan kenaikan PPN ini. Josua memberikan contoh bahwa subsidi di sektor energi atau dukungan untuk kredit usaha kecil dapat membantu mengurangi biaya hidup serta operasional usaha kecil dan kelas menengah yang mungkin terdampak secara signifikan.
Ia juga menyarankan pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) agar para pelaku usaha dapat beradaptasi dengan peningkatan beban pajak.
“Insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan,” ungkapnya.
Menurut Josua, langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah rencana kenaikan PPN yang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2025.
BACA JUGA: Dukung Kesejahteraan Sosial, Bank DKI Distribusikan Bansos di Kepulauan Seribu
“Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan akan diberlakukan tahun 2025,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Ia juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan kebijakan tersebut dengan hati-hati dan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani.***