Gubernur Pramono Naik Transjakarta Pagi Hari, Contohkan ASN Ikuti Ingub Transportasi Umum

Avatar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menumpang bus Transjakarta di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mempraktikkan langsung kebijakan baru yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 dengan menggunakan bus pada Rabu, 30 April 2025 pagi.

Pramono meninggalkan rumah dinasnya dengan menuju Halte Taman Suropati sekitar pukul 07.50 WIB. Dari sana, ia menaiki bus listrik rute 4C dan turun di Halte Carolus untuk transit ke rute 5M, yang kemudian membawanya ke Halte Matraman sekitar pukul 08.40 WIB.

banner 225x100

Pramono dari halte ke Hotel Balairung, Matraman, tempat diadakannya Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta, di mana ia dijadwalkan memberikan sambutan.

“Ya, menyenangkan naik . Tadi ngobrol ada bapak-bapak yang mendapatkan fasilitas gratis,” ujar Pramono.

BACA JUGA: Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Ia menyatakan bahwa layanan angkutan umum di Jakarta sudah cukup baik, namun menyoroti perlunya peningkatan konektivitas antarrute. Pramono juga berencana menambah lima rute Transjabodetabek baru.

“Saya akan segera membuka lima (rute Transjabodetabek) lainnya, yang menghubungkan ke (tiga rute) dan tambah dua lagi. Mudah-mudahan ini akan membuat kenyamanan dan juga konektivitasnya makin baik,” ujarnya.

Karena lokasi rumah dinasnya berdekatan dengan Balai Kota dan belum terlayani transportasi umum, ia mengatakan akan setiap Rabu.

Usai menghadiri acara di Matraman, Pramono melanjutkan ke RI untuk mengikuti rapat, namun kali ini menggunakan kendaraan dinas karena keterbatasan waktu.

BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Surati Pramono Anung soal Tarif PAM Jaya yang Memberatkan Warga Rusun

“Dengan segala hormat, setelah ini saya akan naik kendaraan pribadi, kendaraan dinas. Dan setelah itu, setelah selesai DPR, saya pulang ke rumah akan menggunakan transportasi umum kembali,” jelasnya.

Kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu ini berlaku bagi seluruh Pemprov DKI, sesuai dengan Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken pada 23 April 2025. Pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dikecualikan.

Setiap ASN diwajibkan mengirim swafoto saat menggunakan angkutan umum, lengkap dengan informasi lokasi, tanggal, dan waktu pengambilan, kepada admin kepegawaian masing-masing untuk direkap dan diverifikasi.***

Leave a Reply