Menteri PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan

Avatar
Menteri PKP Usulkan Revisi UU Perumahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah. (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan adanya revisi Undang-undang Perumahan untuk mendorong program 3 juta rumah.

“Kami mengusulkan adanya revisi Undang -Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-Undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” ujar Perumahan dan Kawasan Permukiman () Maruarar Sirait saat Rapat Kerja dengan Komisi V di Jakarta, Senin (19/5/2025).

banner 225x100

Menurutnya UU Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan seperti pemenuhan lahan, pembiayaan perumahan serta keterlibatan Pemerintah daerah dalam program perumahan.

BACA JUGA: Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Menteri PKP Siap Manfaatkan Lapas Cipinang Jadi Perumahan Rakyat

Selain itu, juga siap mendukung percepatan pembentukan . Selain itu juga ingin menjalankan kebijakan hunian berimbang agar pengembang bisa melaksanakan pembangunan 1 rumah mewah 2 rumah menengah dan 3 rumah untuk .

“Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang,” tandasnya.

Menteri juga menyatakan, pihaknya juga melibatkan peran swasta dalam pembangunan perumahan lewat penyaluran CSR. Hal itu diperlukan mengingat pendanaan pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas.

BACA JUGA: Apersi Minta Kementerian PKP Ciptakan Kondusifitas Dunia Usaha Penyediaan Rumah bagi MBR

Adanya CSR untuk perumahan juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi V DPR.

“Adanya CSR sektor perumahan itu sangat penting karena anggaran Kementerian PKP juga sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V dalam penyaluran CSR Perumahan ini,” katanya.***

Leave a Reply