NALARNESIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua tersangka kasus judi online berinisial OHW dan H.
Keduanya sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
BACA JUGA: Tiga Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan
“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” jelas Friderica di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan bahwa OJK mendukung penuh langkah kepolisian dalam membongkar praktik perjudian online yang dijalankan oleh kedua tersangka melalui 12 situs, seperti ArenaSlot77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, dan PSGslot.
Menurutnya, aktivitas tersebut merugikan masyarakat dan harus segera diberantas.
BACA JUGA: Polri Ungkap Peran Tersangka Judi Online yang Sering PP Indonesia-Kamboja
“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Penangkapan terhadap OHW dan H diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 7 Mei. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menjelaskan bahwa keduanya mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang bernama PT A2Z ST dan anak perusahaannya PT TGC.
Melalui perusahaan tersebut, mereka menyediakan layanan transaksi pembayaran judi online dengan memanfaatkan payment gateway dan teknologi digital.
BACA JUGA: Polri Tangkap Empat Tersangka Judi Online Terkait Hotel Aruss di Semarang
Polisi telah menyita uang senilai Rp530,05 miliar dari para tersangka, yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank. Dari jumlah tersebut, nilai objek yang teridentifikasi mencapai Rp250,55 miliar.
Selain itu, sebanyak 197 rekening milik kedua tersangka di delapan bank juga telah diblokir.
Tak hanya uang tunai dan rekening, aparat juga menyita aset berupa obligasi senilai Rp276,5 miliar serta empat unit mobil, masing-masing satu Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.***