MK Minta Bukti Konkret Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan UU TNI

Avatar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi () meminta pemerintah dan RI memberikan mengenai bentuk partisipasi publik dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU ).

Wakil Ketua Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji formil UU di Jakarta, Senin (23/6), menegaskan bahwa dalam uji formil, Mahkamah membutuhkan bukti dan fakta yang jelas dalam proses pembentukan undang-undang.

banner 225x100

“Ini bukan soal keahlian, tetapi soal bukti dan fakta. Jadi kami perlu melihat bukti-bukti apakah benar hal-hal yang disampaikan itu terjadi,” ujar Saldi usai mendengar keterangan dari pemerintah dan .

BACA JUGA: DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri Menyusul Pembatalan RUU Pilkada

Ia menyatakan partisipasi publik harus terlihat dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan undang-undang.

“Tolong diberikan penjelasan serta mengenai partisipasi publik di tiga tahap penting tersebut,” tambahnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa dokumen pendukung pelibatan masyarakat, seperti identitas kelompok yang memberi masukan dan bentuk usulannya, perlu disertakan.

“Kalau ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, tolong sertakan dokumen yang menjelaskan siapa mereka, apa yang diusulkan, siapa yang hadir, dan bagaimana respons pembentuk undang-undang,” kata Enny.

Hal senada disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Ia mengingatkan bahwa uji formil termasuk sidang cepat dengan batas waktu putusan selama 60 hari.

BACA JUGA: Prabowo Terima Pengurus Purnawirawan TNI AD di Istana untuk Halalbihalal, Bukan Bahas Usulan Politik

“Jadi kami minta agar seluruh dokumen, surat, foto, dan tulisan pendukung diserahkan untuk meyakinkan Mahkamah bahwa proses pembentukan undang-undang ini benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Menanggapi permintaan hakim, Ketua Komisi I RI Utut Adianto menyatakan akan memberikan jawaban secara tertulis guna menghindari kesalahan teknis.

“Akan kami jawab secara tertulis seluruhnya,” ucap Utut.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Susun Terjangkau Tahun Ini

Hal serupa disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah. “Nanti kami akan sampaikan secara tertulis,” ujarnya.

Dalam sidang ini, pemerintah dan DPR menjelaskan bahwa UU telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan serta tidak bertentangan dengan konstitusi.***

Leave a Reply