NALARNESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap hasil pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi yang melibatkan 12 tersangka dan menyebabkan sedikitnya 24 bayi dijual ke Singapura.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan kasus penculikan anak di Kota Bandung.
Surawan menyatakan bahwa para tersangka diketahui telah mengambil 24 bayi, yang sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat.
BACA JUGA: Ibu Muda Korban Perdagangan Bayi di Tambora Turut Jadi Tersangka
Setelah diambil dari orang tua kandung, bayi-bayi itu sempat dirawat di Bandung, dipindahkan ke Jakarta, kemudian ke Kalimantan Barat, dan selanjutnya direncanakan untuk dikirim ke Singapura.
Polda Jabar berhasil mengamankan lima bayi di Pontianak dan satu bayi lainnya di Tangerang, yang kini berada dalam pengawasan mereka.
“Sindikat ini sudah aktif sejak tahun 2023 dan bayi-bayi tersebut akan kami titipkan di RS Sartika Asih Bandung untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Surawan.
Ia menambahkan, bayi-bayi tersebut akan diadopsi oleh warga negara Singapura dengan harga jual antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak.
Menurut keterangan tersangka, proses adopsi dilakukan di Singapura oleh calon orang tua dari negara tersebut.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari merekrut ibu kandung, merawat bayi, membuat dokumen palsu, hingga mengatur pengiriman ke luar negeri.
“Ada juga yang mengurus bayi sejak dalam kandungan, penampungan, dan pengurusan surat-surat,” imbuhnya.
Polda Jabar akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan adanya bayi lain yang sudah dikirim ke luar negeri.
“Kami akan bekerja sama dengan Interpol untuk menindaklanjuti keberadaan bayi-bayi di Singapura,” tegas Surawan.***