Ahli Sebut DPRKP DKI Tak Langgar Aturan dalam Pencatatan PPPSRS Kalibata City

Avatar
Ahli DPRKP DKI tegaskan Pencatatan Perubahan Pengurus PPPSRS Kalibata City sudah sesuai aturan. (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Persidangan gugatan yang diajukan oleh 5 orang pemilik unit Kalibata City terhadap pencatatan (PPPSRS) Kalibata City terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi dan PPPSRS Kalibata City.

banner 225x100

Dalam persidangan dengan No. 28/G/2026/PTUN.JKT tersebut, Tergugat II Intervensi menghadirkan ahli, Jani Malau, untuk memberikan keterangan mengenai objek sengketa dan dasar hukum pencatatan PPPSRS Kalibata City.

Menurut Jani, objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan (SK) Pencatatan PPPSRS Kalibata City yang diterbitkan DPRKP pada 26 Maret 2025.

Ia menilai gugatan yang diajukan para penggugat lebih banyak mempersoalkan aspek administratif pencatatan, termasuk keberatan terhadap tim verifikasi yang disebut tidak seluruhnya membubuhkan tanda tangan.

BACA JUGA: 15 Tahun Berturut-turut! Bank Jakarta Borong 3 Penghargaan Bergengsi Sekaligus

Namun demikian, Jani berpandangan hal tersebut tidak serta-merta membatalkan proses pencatatan.

“Kalau saya melihat, yang dipersoalkan adalah pencatatannya. Ada juga yang mempermasalahkan tim verifikasi yang tidak menandatangani dokumen. Menurut saya proses itu tetap dapat berjalan karena keputusan tersebut berkaitan dengan perubahan kepengurusan, dan mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2019,” ujar Jani kepada awak media seusai sidang.

Ia menjelaskan, perubahan kepengurusan PPPSRS tidak selalu harus diputuskan melalui Rapat Umum Anggota (RUA). Untuk perubahan pengurus antar waktu, mekanismenya cukup dilakukan melalui rapat pengurus sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur .

Karena itu, menurutnya, langkah DPRKP DKI Jakarta menerbitkan pencatatan perubahan kepengurusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Jani menilai DPRKP juga telah menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana mestinya, termasuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dengan mempertemukan para pihak sebelum menerbitkan surat pencatatan.

BACA JUGA: Masjid Nurullah Kalibata City Resmi Jadi Anggota DMI, Pengurus Siap Perluas Program Dakwah

Objek Gugatan Berbeda dengan yang Diperdebatkan

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Tergugat II Intervensi (PPPSRS Kalibata City) Haris Candra menegaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar antara objek gugatan dengan materi yang terus dipersoalkan oleh para penggugat.

Menurutnya, PPPSRS Kalibata City telah dibentuk melalui musyawarah pada tahun 2023 dan hasilnya telah memperoleh pencatatan resmi dari DPRKP pada tahun 2024. Dengan demikian, legalitas pembentukan organisasi tersebut tidak menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

Ia menjelaskan bahwa gugatan yang sedang diperiksa PTUN sebenarnya hanya menyangkut SK pencatatan perubahan kepengurusan antar waktu yang diterbitkan pada tahun 2025, bukan mengenai proses pembentukan PPPSRS.

“Ahli sudah menjelaskan bahwa perubahan kepengurusan tidak memerlukan Rapat Umum Anggota, cukup melalui rapat pengurus sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2019. Karena itu perlu diluruskan bahwa yang menjadi objek gugatan adalah SK pencatatan perubahan pengurus antar waktu, bukan rapat umum pembentukan PPPSRS yang terus diperdebatkan,” ujar kuasa hukum tersebut.

BACA JUGA: Progres LRT Jakarta Fase 1B Tembus 91%, Kapan Beroperasi? Ini Detail Terbarunya

Menurut Haris, dalil Para Penggugat tersebut merupakan gagal paham dan menyesatkan, karena objek sengketa merupakan perubahan pengurus yang dicatatkan oleh DPRKP DKI Jakarta merupakan perubahan pengurus PPPSRS Umum dan Campuran Kalibata City yang berdasarkan Peraturan Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik merupakan Kewajiban Pengurus untuk meminta dicatatkan oleh DPRKP DKI Jakarta.

Ketua PPPSRS Optimistis Gugatan Ditolak

Sementara itu, Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyatakan optimistis majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan oleh 5 orang pemilik unit.

Menurutnya, seluruh proses yang dijalankan pengurus, mulai dari penyelenggaraan Rapat Umum Anggota hingga rapat pengurus yang memutuskan perubahan kepengurusan, selalu dikonsultasikan dengan DPRKP DKI Jakarta agar tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami memahami bahwa persoalan ini menjadi perhatian banyak pihak. Karena itu sejak awal kami selalu berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan terus berkoordinasi dengan DPRKP dalam setiap tahapan yang kami lakukan. Kami optimistis proses hukum ini akan semakin mengokohkan legalitas kepengurusan PPPSRS Kalibata City,” ujar Musdalifah.

Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Musdalifah juga mengajak seluruh pemilik dan penghuni unit Kalibata City untuk menjaga persatuan serta tidak terpecah akibat perbedaan pandangan.

BACA JUGA: SAHARA dan PPPSRS Kalibata City Banjir Apresiasi Usai Gelar Bazaar Sembako Murah

Ia berharap seluruh warga dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kalibata City adalah rumah kita bersama. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai menghilangkan rasa persaudaraan. Saya mengajak seluruh pemilik dan penghuni untuk tetap menjaga kerukunan, saling menghormati, memperkuat komunikasi, serta bersama-sama menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan harmonis,” kata Musdalifah.

Dia berharap, apa pun hasil persidangan nanti, kita semua tetap merupakan satu besar Kalibata City yang memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan pengelolaan yang semakin baik demi kepentingan seluruh warga.

Pergub DKI Mengatur Mekanisme Pergantian Pengurus

Ketentuan mengenai pergantian pengurus PPPSRS di diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, yang kemudian disempurnakan melalui Pergub Nomor 133 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 70 Tahun 2021.

BACA JUGA: Gibran Puji Jusuf Kalla sebagai Mentor, Pakar: Tanda Kedewasaan Politik

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pergantian pengurus dapat dilakukan melalui rapat pengurus, tanpa harus menyelenggarakan Rapat Umum Anggota. Aturan ini dimaksudkan agar keberlangsungan organisasi PPPSRS tetap berjalan secara efektif ketika terjadi pergantian pengurus antar waktu.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PPPSRS sesuai peraturan perundang-undangan. ***

Leave a Reply