Afif juga memastikan bahwa draf revisi PKPU tidak hanya mengadopsi perubahan terkait syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang juga diubah oleh MK.
Draf PKPU yang diduga bocor tersebut mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 11 ayat 1. Sebagai contoh, dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap antara 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.
BACA JUGA: Kasau Jadikan Lanut Dhomber di Balikpapan Sebagai Mabes AU Sementara Untuk Dukung Operasional IKN
Syarat usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU yang merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pasal 15 menyatakan bahwa syarat usia minimum untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, dihitung sejak penetapan Pasangan Calon.***