Anggota KPU RI, Idham Holik Benarkan PKPU yang Beredar Merujuk Pada Putusan MK

Avatar
Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
banner 468x60

Afif juga memastikan bahwa draf revisi tidak hanya mengadopsi perubahan terkait syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga aturan di perguruan tinggi yang juga diubah oleh MK.

Draf yang diduga bocor tersebut mengatur ambang batas pencalonan dalam Pasal 11 ayat 1. Sebagai contoh, dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap antara 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, atau gabungan harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.

banner 225x100

BACA JUGA: Kasau Jadikan Lanut Dhomber di Balikpapan Sebagai Mabes AU Sementara Untuk Dukung Operasional IKN

Syarat usia calon diatur dalam Pasal 15 yang merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pasal 15 menyatakan bahwa syarat usia minimum untuk dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, dihitung sejak penetapan Pasangan Calon.***

Leave a Reply