Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Negara, Jubir MK Beri Klarifikasi

Avatar
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta (MK), Fajar Laksono memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa mantan Ketua MK, , masih menggunakan fasilitas yang seharusnya menjadi hak Ketua MK saat ini, yaitu Suhartoyo.

“Memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak dipakai lagi,” ujarnya.

banner 225x100

Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Fajar mengonfirmasi bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi Ketua MK yang sedang menjabat. Fasilitas-fasilitas tersebut mencakup rumah dinas, ruang kerja, dan mobil dinas.

BACA JUGA: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Keputusan KPU Tidak akan Berubah

Fajar menjelaskan bahwa pimpinan MK telah memutuskan untuk menyelesaikan masalah penataan fasilitas ini setelah penanganan perkara Perselisihan Hasil (PHPU) selesai.

“Kita fokus di PHPU dulu karena dikejar waktu. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan (perkara PHPU) ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa polemik terkait penggunaan fasilitas tersebut hanya merupakan persoalan teknis terkait penataan yang seharusnya diterima oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Himbau Para Relawan agar Tidak Menggelar Aksi Saat Pembacaan Hasil Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

“Ini soal teknis karena memang itu soal-soal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu kan sementara tidak mengganggu,” kata dia.

Tidak berhenti disitu, Koordinator Tim Pembela (TPDI) Petrus Selestinus dan anggota Aliansi Penegak (APDI) menyampaikan kekhawatiran mereka terkait penggunaan fasilitas oleh Anwar meskipun telah dicopot dari jabatannya.

Mereka juga mempertanyakan delapan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara PHPU , apakah mereka sudah merdeka atau masih terpengaruh oleh Anwar Usman.

“Pelantikan itu kan bukti bahwa terjadi serah terima jabatan. Seharusnya disertai dengan serah terima semua fasilitas dari ketua lama kepada ketua baru, tetapi ini tidak,” kata Petrus.

Leave a Reply