Berkendara Dalam Keadaan Mabuk Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Avatar
Ilustrasi berkendara dalam keadaan mabuk. (Unsplash/Johan Funke)
banner 468x60

NALARNESIA.COM lalu lintas seringkali disebabkan oleh hilangnya , yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

Namun, salah satu yang paling serius adalah pengaruh minuman keras atau alkohol, seperti yang terjadi di ketika seorang lansia yang mengendarai sepeda motor ditabrak oleh sebuah dump , mengakibatkan luka kepala yang serius.

banner 225x100

Ipda Wiji Mulyono, Panit Lantas Polsek Driyorejo, menyebutkan bahwa sopir truk tersebut, Suwanto (46), diduga mengemudi dalam keadaan alkohol.

BACA JUGA: Sebuah Angkot Oleng dan Menabrak Tukang Gorengan di Ciputat

“Indikasi (pengemudi) minum arak sebelum nyopir, anggota laka saya minta cek urine dan alkohol (pengemudi),” kata Wiji dilansir dari berbagai sumber pada Selasa, 30 April 2024.

Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant (SDCI) menjelaskan bahwa mengemudi dalam keadaan sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas. Bahkan konsumsi alkohol dalam jumlah kecil atau besar tetap bisa membuat seseorang .

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ujar Sony.

BACA JUGA: Kapal Nelayan Mengalami Kecelakaan di Mokumoku, Satu Orang Hilang

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata Sony.

Mengemudi dalam keadaan mabuk merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal , yakni pasal 340, karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Jika tersebut mengakibatkan korban jiwa, pengemudi yang bersangkutan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000,00.***

Leave a Reply