BNN Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 3 Orang Diamankan

Avatar
Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan mengamankan penjual narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 40 gram dari tiga orang di Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (4/8/2024). ANTARA/HO-Humas BNN Kabupaten Nunukan
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penjualan narkotika jenis seberat 40 gram yang berasal dari Malaysia pada Minggu, 4 Agustus 2024.

“Tim mengamankan tiga orang berinisial E (32), DM (43), dan RB (33) beserta barang bukti sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram,” kata Kepala Nunukan Anton Suriyadi Siagian di Nunukan.

banner 225x100

Menurut Anton, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa seorang pria dengan ciri-ciri berjenggot akan menjual di sebuah hotel di sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan.

Menanggapi laporan tersebut, BNN Kabupaten Nunukan segera bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mencari pria tersebut.

BACA JUGA: Polres Metro Jakut Razia Narkoba di Kampung Bahari, Ditemukan Drone Untuk Pantau Situasi

Sekitar pukul 07.30 WITA, tim menemukan seorang pria berinisial E di tempat kejadian dan melakukan . Dari hasil , ditemukan dua bungkus - ukuran sedang siap edar di dalam tas selempang milik E.

Setelah menemukan barang bukti, tim melanjutkan ke kediaman E di Jalan Pongtiku Kelurahan, Nunukan Tengah. Di sana, mereka menemukan lagi 9 bungkus -sabu ukuran sedang siap edar yang disimpan dalam kaleng kecil di kamar E.

E mengakui bahwa narkotika tersebut milik DM. Modus operandi yang digunakan adalah, jika ada pembeli yang bertransaksi melalui DM, barang akan diantar oleh E atas perintah DM.

“Setelah DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang tersebut dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut,” lanjut Anton.

BACA JUGA: Bacaleg Kota Tangerang Diamankan Polsek Metro Gambir atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan bersama dengan barang bukti berupa sekitar 40 gram sabu-sabu, 5 unit telepon genggam, 1 tas selempang, dan 1 kotak kaleng untuk menyimpan sabu-sabu.

Untuk proses hukum selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara.

Anton mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan, untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika di sekitarnya.

“Segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya,” kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian.***

Leave a Reply