NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dalam acara yang berlangsung di Istana Negara Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam sumpahnya, Dadan Hindayana, yang beragama Islam, berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Dadan mengucap sumpah yang dipandu langsung Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Peppres Pembentukan Badan Gizi Nasional
Selain Dadan, Presiden juga melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dadan Hindayana sebelumnya dikenal sebagai seorang akademisi dan dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat.
Pembentukan Badan Gizi Nasional sendiri didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.
Badan Gizi Nasional, yang berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden, memiliki tugas utama untuk memenuhi kebutuhan gizi nasional.
Badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam berbagai aspek terkait tata kelola, penyediaan, promosi, serta pengawasan gizi nasional.
Selain itu, Badan ini juga memiliki tanggung jawab khusus untuk mengawasi pemenuhan gizi bagi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, serta anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.***