Dishub Jakarta Kembali Razia Juru Parkir Liar Bersama Satpol PP, TNI dan Polri

Avatar
Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menertibkan 112 juru parkir () liar hingga Juni 2024 untuk memberikan efek jera dan meningkatkan layanan parkir yang lebih optimal.

“Kami sudah menertibkan 112 liar dari 15 Mei hingga 13 Juni 2024,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

banner 225x100

Bernard menjelaskan bahwa dari 112 liar yang ditertibkan, 11 di antaranya dikenakan tindak pidana ringan () oleh , sementara 101 lainnya diberikan surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Juragan Parkir Berniat Dampingi Maidi Dalam Pilwakot Madiun

“Sebanyak 101 orang ini rencananya akan dibina Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI melalui pelatihan sesuai minat bersangkutan,” ujarnya.

Penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi supermarket di wilayah Jakarta Selatan, dengan melibatkan petugas gabungan yang bertindak secara humanis dan persuasif.

“Giat penertiban jukir liar ini dilakukan melalui petugas gabungan terdiri atas , Dinas Sosial, , dan Polri,” ujarnya.

BACA JUGA: Ada Mayat Dalam Mobil Parkir di Depan Pasar Dolopo Madiun

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan , Adji Kusambarto, meminta penyelenggara parkir untuk mengurus izin parkir resmi dan menyarankan agar pemilik parkir mengarahkan jukir liar menjadi tenaga kerja resmi.

“Untuk urus parkir resmi bisa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau bisa juga melalui aplikasi JAKEVO,” ujar Adji yang dihubungi secara terpisah.

Dinas Perhubungan DKI mencatat bahwa hingga akhir Mei 2024, sebanyak 442 jukir liar telah ditindak dan ditertibkan.

Penertiban parkir liar dan juru parkir liar didasarkan pada UU No 29 tahun 2009 tentang dan Angkutan Jalan Pasal 287, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

Leave a Reply