Surat somasi turut melampirkan artikel media massa yang memuat berita berisi pernyataan Hasyim yang menuding Roy Suryo sebagai tukang fitnah. Pakar telematika itu menilai pernyataan Hasyim telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabatnya.
Roy Suryo menganggap tudingan Hasyim terhadapnya telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) – UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata.
Hasyim Asy'ari pun diminta datang ke kantor Hukum IDCC & Associates guna melakukan klarifikasi pada Rabu 3 Januari 2024.
BACA JUGA: Paus Fransiskus Serukan Penghentian Konflik di Seluruh Dunia
Pernyataan Hasyim berawal dari tudingan Roy Suryo yang menyebut bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumung Raka menggunakan tiga mikrofon sekaligus dalam debat cawapres perdana.
Melalui akun X miliknya, Roy Suryo menduga KPU tidak berlaku adil terkait alat yang digunakan cawapres dalam acara debat cawapres, Jumat (22/12) lalu. Tudingan itu mendapat respons dari KPU.
KPU menegaskan bahwa semua cawapres mendapatkan alat yang sama ketika menjalani debat yang digelar KPU. Ia menilai analisis Roy Suryo terhadap alat yang digunakan kandidat cawapres saat debat keliru dan telah melakukan fitnah sebab telah menyebar informasi yang keliru.
BACA JUGA: China Menentang Keras Pembangunan Permukiman Israel di Wilayah Palestina
“Debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengarkan bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah,” ucap Hasyim. ***