NALARNESIA.COM – Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam pengelolaan rumah susun atau apartemen di Indonesia adalah masalah pendanaan untuk perawatan gedung yang sangat tinggi, sebagaimana diungkapkan oleh pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS).
Biaya tinggal di apartemen lebih mahal dibandingkan rumah tapak karena adanya jaminan keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menjelaskan bahwa Badan Pengelola bertanggung jawab atas seluruh fasilitas di lingkungan apartemen, termasuk jalan, taman, pengangkutan sampah, serta fasilitas vital seperti lift dan saluran air.
“IPL itu ibarat dana ‘urunan' dari para pemilik/penghuni apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung tersebut. Itu pun yang terjadi di kompleks perumahan tapak selayaknya urunan RT untuk pembayaran kebersihan dan keamanan,” ujar Adjit dalam keterangan persnya, Senin, 29 Juli 2024, di Jakarta.
BACA JUGA: Jika Ingin Nyaman Tinggal di Apartemen, Pahamilah Aturan-aturannya
Biaya untuk perawatan dan pemeliharaan apartemen berasal dari Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibayar oleh pemilik atau penghuni apartemen berdasarkan luas unit masing-masing.
Menurut Adjit, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-0/PJ.33/1998, PPPSRS dikategorikan sebagai jasa pelayanan sosial yang tidak dikenakan pajak.
“Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni sebagaimana pada butir 2.e. pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN”.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021, jasa pelayanan sosial tidak lagi dikecualikan dari objek pajak, sehingga IPL bisa dikenai PPN sebesar 11 persen.
BACA JUGA: Ada Tomcat di Apartemen, Warga GMR Tak Panik, Ini yang Dilakukan Badan Pengelola
Perubahan ini menimbulkan kebingungan karena regulasi baru tidak secara tegas menyebutkan bahwa organisasi nirlaba seperti PPPSRS harus dikenai pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-0/PJ.33/1998 belum dicabut, menambah kebingungan tersebut.