GAWAT! Uang Urunan (IPL) Pemilik dan Penghuni Apartemen akan Dikenai PPN? P3RSI Gelar Talkshow

Avatar
Ilustrasi Apartemen.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam pengelolaan atau apartemen di adalah masalah pendanaan untuk perawatan gedung yang sangat tinggi, sebagaimana diungkapkan oleh pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni (PPPSRS).

Biaya tinggal di apartemen lebih mahal dibandingkan rumah tapak karena adanya jaminan keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola.

banner 225x100

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni (P3RSI), , menjelaskan bahwa Badan Pengelola bertanggung jawab atas seluruh fasilitas di lingkungan apartemen, termasuk jalan, taman, pengangkutan sampah, serta fasilitas vital seperti lift dan saluran air.

itu ibarat dana ‘urunan' dari para pemilik/penghuni apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung tersebut. Itu pun yang terjadi di kompleks perumahan tapak selayaknya urunan RT untuk pembayaran kebersihan dan keamanan,” ujar Adjit dalam keterangan persnya, Senin, 29 Juli 2024, di Jakarta.

BACA JUGA: Jika Ingin Nyaman Tinggal di Apartemen, Pahamilah Aturan-aturannya

Biaya untuk perawatan dan pemeliharaan apartemen berasal dari Pengelolaan Lingkungan () yang dibayar oleh pemilik atau penghuni apartemen berdasarkan luas unit masing-masing.

Menurut Adjit, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-0/PJ.33/1998, PPPSRS dikategorikan sebagai jasa pelayanan sosial yang tidak dikenakan pajak.

“Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni sebagaimana pada butir 2.e. pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN”.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021, jasa pelayanan sosial tidak lagi dikecualikan dari objek pajak, sehingga bisa dikenai PPN sebesar 11 persen.

BACA JUGA: Ada Tomcat di Apartemen, Warga GMR Tak Panik, Ini yang Dilakukan Badan Pengelola

Perubahan ini menimbulkan kebingungan karena regulasi baru tidak secara tegas menyebutkan bahwa organisasi nirlaba seperti PPPSRS harus dikenai pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-0/PJ.33/1998 belum dicabut, menambah kebingungan tersebut.

Leave a Reply