Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, batas usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep masuk dalam bursa penjaringan bakal calon wali kota Bekasi melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
BACA JUGA: PDIP Berharap Pemerintahan Prabowo Mampu Menjalankan Ajaran Soekarno
Usulan ini datang dari kelompok relawan bernama Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi), yang telah mengambil formulir pencalonan untuk Kaesang.
Ricard, seorang tokoh yang mendukung pencalonan ini, yakin bahwa Kaesang akan menyambut baik rencana tersebut dan berharap ia bisa mengembalikan formulir sebelum batas waktu yang ditentukan.***