JAKARTA, NALARNESIA.com – Sejatinya tanah mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting dalam usaha membangun masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila sesuai
dengan cita-cita pembangunan nasional, karena meliputi berbagai aspek kehidupan dan penghidupan manusia.
Namun kenyataannya, di lapangan usaha untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat mendapat begitu banyak benturan atau konflik yang memicu munculnya masalah yang berkaitan dengan persediaan tanah yang terbatas sebagai konsekuensi dari pesatnya kegiatan pembangunan.
Menurut Penasihat Utama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Ekonomi Pertanahan, Himawan Arief Sugoto, salah satu permasalahan tanah di Indonesia yang tergolong kompleks ialah terkait ketimpangan terkait penguasaan tanah.
BACA JUGA: 2024 CHL Group Akan Rilis Lima Proyek Baru, Sediakan Rp600 Miliar
“Fenomena yang terjadi adalah suplai tanah yang terbatas, sedangkan harganya semakin tinggi, banyak pembangunan yang tidak terencana dengan baik, sehingga menyebabkan urban sprawl,” ujar Himawan usai Sidang Promosi Terbuka di Universitas IPB untuk meraih Doktor.
Gelar ini didapatkan lewat penelitian disertasi berjudul “Rancang Bangun Model Bisnis Konseptual Badan Bank Tanah sebagai Land Manager Negara dalam Pengelolaan Penyediaan Tanah untuk Pembangunan”.
Menurut Himawan Arief Sugoto, fenomena-fenomena tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan nasional di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mengatur dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.