NALARNESIA.COM – Anda punya masalah hukum di bidang properti? kirimkan pertanyaan Anda di email nalarnesia@gmail.com. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas. Permasalahan Anda akan segera dijawab oleh praktisi hukum properti Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H.
Seorang pembaca kami, bernama Anshor berasal dari Pati, Jawa Tengah mengirimkan email kepada Redaksi terkait permasalahan jual-beli tanah sawah yang hendak dibelinya.
Berikut ini pertanyaan Anshor.
BACA JUGA: Himawan Arief Sugoto Raih Gelar Doktor di PBI, Begini Konsep Bank Tanah dalam Disertasinya
Saya akan membeli sebidah tanah sawah yang belum bersertipikat dengan alas hak (tupi/girik). Luas tanah yang tercantum dalam alas hak tupi/girik lebih sedikit dari faktanya (di lapangan). Atau terjadi perbedaan luas.
Sehubungan dengan fakta (perbedaan luas) yang ada, apakah luas tanah yang tercantum dalam sertipikat nanti berdasarkan pada luas yang ada dalam alas hak (tupi/girik) atau berdasarkan hasil pengukuran dari pihak BPN?
Terima kasih sebelumnya. Anshor Pati, Jawa Tengah.