HUKUM PROPERTI: Beda Luas Tanah (Girik) dengan Fakta Lapangan, Mana yang Dipakai?

Avatar
Ilustrasi tanah persawahan yanag sebagian besar berstatus alas hak giirk (Foto: Pixabay)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Anda punya masalah hukum di bidang ? kirimkan pertanyaan Anda di email nalarnesia@gmail.com. Sertakan alamat, dan indentitas yang jelas. Permasalahan Anda akan segera dijawab oleh praktisi hukum Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H.

Seorang pembaca kami, bernama Anshor berasal dari , mengirimkan email kepada Redaksi terkait permasalahan jual-beli sawah yang hendak dibelinya.

banner 225x100

Berikut ini pertanyaan Anshor.

BACA JUGA: Himawan Arief Sugoto Raih Gelar Doktor di PBI, Begini Konsep Bank Tanah dalam Disertasinya

Saya akan membeli sebidah tanah sawah yang belum bersertipikat dengan alas hak (tupi/). Luas tanah yang tercantum dalam alas hak  tupi/ lebih sedikit dari faktanya (di lapangan). Atau terjadi perbedaan luas.

Sehubungan dengan fakta (perbedaan luas) yang ada, apakah luas tanah yang tercantum dalam sertipikat nanti berdasarkan pada luas yang ada dalam alas hak (tupi/) atau berdasarkan hasil pengukuran dari pihak BPN?

Terima kasih sebelumnya. Anshor , .

Leave a Reply