Jelang Lebaran, Menhub Minta Maskapai Penerbangan Tidak Mematok Harga Terlalu Tinggi

Avatar
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Azmi Samsul Maarif)
banner 468x60

NALARNESIA.COM (Kemenhub) meminta kepada seluruh operator penerbangan atau maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan atau melebihi tarif maksimal saat arus Lebaran.

“Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas,” ucap Perhubungan () Budi Karya Sumadi di Tangerang, dikutip dari ANTARA, Jumat, 29 Maret 2024.

banner 225x100

Pemerintah juga menegaskan bahwa terdapat batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi oleh operator.

“Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: Mau Tukar Uang Baru di Bank DKI? Simak Jadwal dan Lokasinya

Batas atas harga tiket tersebut ditetapkan sebagai titik temu antara keuntungan bagi operator dan daya beli masyarakat, sehingga tidak mengganggu keseimbangan tersebut. Kemenhub menyatakan bahwa puncak pemesanan tiket Lebaran diprediksi akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya kita harus siap untuk menghadapi ini,” tutur dia.

Sebagai regulator, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan penggunaan tiket penerbangan sebelum dan sesudah masa .

BACA JUGA: Antisipasi Macet Mudik Akibat Banjir, Polri Siapkan Jalur Alternatif

Data potensial menunjukkan peningkatan jumlah secara nasional sekitar 193 juta penumpang penerbangan, meningkat sebesar 50 persen.

Untuk mengatasi lonjakan penumpang, memerintahkan penambahan petugas Bandara di area drop off guna menghindari antrean panjang. Selain itu, sebagian besar counter check-in akan difungsikan hanya sebagai tempat untuk meletakkan bagasi.***