NALARNESIA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh operator penerbangan atau maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan atau melebihi tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.
“Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas,” ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Tangerang, dikutip dari ANTARA, Jumat, 29 Maret 2024.
Pemerintah juga menegaskan bahwa terdapat batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi oleh operator.
“Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA: Mau Tukar Uang Baru di Bank DKI? Simak Jadwal dan Lokasinya
Batas atas harga tiket tersebut ditetapkan sebagai titik temu antara keuntungan bagi operator dan daya beli masyarakat, sehingga tidak mengganggu keseimbangan tersebut. Kemenhub menyatakan bahwa puncak pemesanan tiket mudik Lebaran diprediksi akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Mudik kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya kita harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini,” tutur dia.
Sebagai regulator, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan penggunaan tiket penerbangan sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.
BACA JUGA: Antisipasi Macet Mudik Akibat Banjir, Polri Siapkan Jalur Alternatif
Data potensial menunjukkan peningkatan jumlah pemudik secara nasional sekitar 193 juta penumpang penerbangan, meningkat sebesar 50 persen.
Untuk mengatasi lonjakan penumpang, Kementerian Perhubungan memerintahkan penambahan petugas Bandara di area drop off guna menghindari antrean panjang. Selain itu, sebagian besar counter check-in akan difungsikan hanya sebagai tempat untuk meletakkan bagasi.***
Response (1)