NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak akan ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.
“Nggak ada,” kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19 Juni 2024.
Termasuk soal rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, dikatakannya, juga tidak ada. “Nggak ada,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa penerima bansos yang menjadi korban judi daring bukanlah para pelaku, melainkan keluarga mereka.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan SK Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online, Dipimpin Menkopolhukam
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.
Muhadjir memberikan klarifikasi ini sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir tentang gagasan Kemenko PMK untuk memberikan bansos kepada korban judi online.
Ia menyatakan bahwa ide pemberian bansos tersebut merupakan salah satu usulan dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Dalam Satgas tersebut, Menko PMK berperan sebagai Wakil Ketua mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto, yang bertindak sebagai ketua.
BACA JUGA: MPR Sebut Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Mesti Dikritisi: Dipakai Untuk Judi Lagi
Pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Muhadjir berpendapat bahwa bansos akan membantu keluarga yang menjadi korban perilaku judi online, karena selain kerugian materi, keluarga, khususnya anak dan istri, juga mengalami gangguan kesehatan mental yang bisa berakibat fatal, termasuk kematian dalam beberapa kasus.***