Kapolri Perintahkan Penyelidikan atas Dugaan Teror terhadap Tempo

Avatar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika memberikan arahan kepada jajarannya sebagai respons cepat instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Jenderal Pol. Listyo Sigit telah menginstruksikan Kabareskrim untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan yang menimpa media Tempo.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit saat berada di Medan pada Sabtu malam.

banner 225x100

menegaskan bahwa pihak akan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas yang mengirimkan kepala babi ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis, 20 Maret.

“Terkait dengan peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas . Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA: Keluarga Besar TvOne Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan para Jurnalisnya

Ninik menegaskan bahwa merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers menyayangkan kejadian tersebut.

Menurut Ninik, dalam menjalankan tugasnya, dan media massa mungkin saja melakukan kesalahan. Namun, tindakan teror terhadap jurnalis atau institusi media tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA: DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri Menyusul Pembatalan RUU Pilkada

Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, terdapat mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab dan hak koreksi.

Dewan Pers juga merekomendasikan agar Tempo segera melaporkan insiden tersebut kepada aparat penegak hukum, karena tindakan teror dan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum.***

Leave a Reply