Kapolri Perintahkan Penyelidikan atas Dugaan Teror terhadap Tempo

Avatar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika memberikan arahan kepada jajarannya sebagai respons cepat instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kapolri Jenderal Pol. telah menginstruksikan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan aksi teror yang menimpa media Tempo.

“Saya sudah perintahkan untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit saat berada di pada Sabtu malam.

banner 225x100

Kapolri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas yang mengirimkan kepala babi ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis, 20 Maret.

“Terkait dengan peristiwa tersebut, meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas . Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata Ketua Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA: Keluarga Besar TvOne Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan para Jurnalisnya

Ninik menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers menyayangkan kejadian tersebut.

Menurut Ninik, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dan media massa mungkin saja melakukan kesalahan. Namun, tindakan teror terhadap jurnalis atau institusi media tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA: DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI-Polri Menyusul Pembatalan RUU Pilkada

Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, terdapat mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab dan hak koreksi.

Dewan Pers juga merekomendasikan agar Tempo segera melaporkan insiden tersebut kepada aparat penegak hukum, karena tindakan teror dan intimidasi merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum.***

Leave a Reply