NALARNESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar di Kabupaten Teluk Bintuni. Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB, serta dua konsultan pengawas dari PT PSD, yakni DA (direktur) dan AK (inspektur).
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, dalam keterangannya di Manokwari pada Senin, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah.
“Pekerjaan jalan Mogoy-Merdey tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak (total los),” ungkap Syarifuddin.
BACA JUGA: Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Tiga Mantan Kadis ESDM Provinsi Babel Dituntut 7 Tahun Penjara
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik bersama ahli konstruksi telah melakukan uji laboratorium untuk memeriksa kualitas fisik pembangunan jalan secara langsung. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.
“Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan kejaksaan,” tambahnya.
Proyek jalan Mogoy-Merdey yang memiliki anggaran sebesar Rp8,5 miliar berasal dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 dan dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Sebut Korupsi Seperti Kanker Di Hadapan Para Pengusaha
Syarifuddin juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa terhadap pihak Gloria Bintang Timur karena telah tiga kali mengabaikan panggilan pemeriksaan.
“Yang ada di luar wilayah Papua saja kami jemput, apalagi yang ada di dalam. Kalau tidak datang ya dijemput,” tegas Syarifuddin.***