NALARNESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali lebih dalam terkait pengurusan tambang saat memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Tessa menyatakan bahwa Ferdinand diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 9 September 2024.
Diketahui, jaksa KPK menuduh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menerima suap dan gratifikasi dari jual beli jabatan serta proyek infrastruktur dengan total lebih dari Rp100 miliar.
BACA JUGA: Mantan Dirut Jakpro dan Komisaris JIP Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi GPON
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, menjelaskan bahwa AGK sebagai pejabat negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun tunai.
“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” ujar Rio.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, termasuk rekening yang digunakan oleh sekretaris pribadi, anggota keluarga, serta dirinya sendiri.
Menurut jaksa, dari total Rp99,8 miliar yang diterima, sebesar Rp87 miliar dikirim secara bertahap melalui transfer ke 27 rekening yang berbeda.
BACA JUGA: Penyidik KPK Geledah 5 Titik Dugaan Korupsi dan TPPU yang Terkait Gubernur Malut
Selain itu, AGK diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar yang digunakan untuk biaya penginapan hotel dan kebutuhan kesehatan pribadinya.