NALARNESIA.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan aturan tentang batas minimal usia calon kepala daerah.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham dilansir dari ANTARA Kamis, 30 Mei 2024.
Sebagai informasi, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai batas minimal usia calon kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
BACA JUGA: Tim Inafis Selidiki Sumber Api Penyebab Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.”
Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
BACA JUGA: Nurul Ghufron Tidak Terlihat Dalam Sidang Etik Dewas KPK: Saya Sengaja Tidak Hadir
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.
Menurut MA, jika titik penghitungan usia calon kepala daerah hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahap penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.***