Lebih Dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Dimusnahkan Bea Cukai Cikarang

Avatar
Barang ilegal hasil penyitaan diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM di Provinsi telah memusnahkan barang kena cukai berupa 4.417.864 batang yang menjadi barang milik negara di halaman kantor bea cukai setempat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan , Souvenir Yustianto, menyatakan bahwa nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai sekitar Rp2,1 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2,9 miliar.

banner 225x100

barang yang menjadi milik negara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” katanya di Cikarang, Kamis, 30 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa jutaan batang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah dalam periode Juli 2021 hingga Mei 2024.

BACA JUGA: 7 Perubahan Kondisi Tubuh Saat Anda Memutuskan Berhenti Merokok

“Berkas berstatus P-21 sebanyak dua penindakan, ultimum redium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan,” katanya.

Selain dimusnahkan, kasus ini juga telah diselidiki hingga tuntas, dengan berkas perkara yang sudah diserahkan ke penyidik Negeri Kabupaten dan berstatus lengkap.

“Dalam fungsinya sebagai revenue collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamankan kebocoran penerimaan negara,” ucapnya.

Dengan tindakan ini, Bea Cukai Cikarang telah berperan penting dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta melindungi petani tembakau.

BACA JUGA: Temuan “Dana Haram” Biayai Kampanye Parpol Diduga Berasal Dari Fasilitas Pinjaman BPR dan Tambang Ilegal, Ini Kata Mantan Wakil Ketua KPK

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Cikarang juga menindak barang impor ilegal yang terdiri dari 206 jenis barang, termasuk kosmetik, , aksesoris, pakaian jadi, dan alat peraga seksual.

“Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impor dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama,” katanya.

Dengan tindakan tersebut, bea cukai telah melindungi masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar, mencegah kerugian industri dalam negeri akibat persaingan dengan produk impor, serta menjaga moralitas bangsa.***

Leave a Reply