NALARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Alasan penolakan permohonan Anies-Muhaimin oleh MK adalah karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk seluruhnya.
Salah satu argumen dari Anies-Muhaimin yang ditolak oleh MK adalah tudingan terhadap keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam membantu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk memenangkan pemilihan.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar Pranowo – Mahfud MD
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa argumen tersebut tidak memiliki dasar yang cukup karena tidak disertai dengan bukti yang memadai. Selama sidang, pihak Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video dari media online, tanpa mendukungnya dengan saksi atau ahli yang dapat menguatkan argumen tersebut.
“(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye,” kata Arsul.
Selain itu, bukti yang disajikan juga tidak memberikan informasi yang spesifik tentang bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapa ketidaknetralan tersebut dilakukan oleh menteri dan pejabat negara.
MK juga mencatat bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan ke Bawaslu, yang menunjukkan bahwa pihak Anies-Muhaimin tidak memanfaatkan haknya untuk melaporkan pelanggaran pemilu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
BACA JUGA: AMIN Dipastikan Hadir Dalam Pembacaan Hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi Besok
Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB dan putusan tersebut dibacakan oleh delapan hakim MK yang tergabung dalam majelis, kecuali Anwar Usman.
Putusan MK ini didasarkan pada pembacaan permohonan, keterangan dari pihak terkait, saksi, ahli, dan kesimpulan dari semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Putusan ini hanya berlaku untuk permohonan Anies-Muhaimin, sementara masih ada permohonan lain dari Ganjar-Mahfud yang akan diputuskan oleh MK.***