Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar Pranowo – Mahfud MD

Avatar
Siaran langsung pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024. (YouTube.com/MahkamahKonstitusi)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan dan wakil presiden nomor urut 3, -Mahfud Md, dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 Apri 2024 sore.

banner 225x100

MK menyimpulkan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Ada tiga yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA: AMIN Dipastikan Hadir Dalam Pembacaan Hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi Besok

Dalam kasus ini, gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Terdapat lima permintaan yang diajukan, antara lain:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
  2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
  3. Mendiskualifikasi Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
  4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara - dan -Mahfud Md di seluruh TPS di Indonesia.

BACA JUGA: Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Negara, Jubir MK Beri Klarifikasi

  1. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini.

MK juga sebelumnya menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan dan wakil presiden nomor urut 1, -, dengan alasan bahwa permohonan mereka juga tidak memiliki dasar hukum yang cukup.***

Leave a Reply