Mantan KSAD Menilai Prabowo Layak Untuk Mendapatkan Pangkat Jenderal Kehormatan

Avatar
Menhan RI Prabowo Subianto (kiri) dan Jenderal TNI (purn) Subagyo Hadi Siswoyo (kanan) di kediaman Subagyo di Yogyakarta, Minggu (2/6/2024) (ANTARA/Ho-Humas Menhan)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Mantan Angkatan Darat () Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo menilai Pertahanan dan Presiden terpilih layak menerima pangkat jenderal kehormatan. Menurut Subagyo, Prabowo memiliki kapasitas yang luar biasa dan telah berjuang banyak untuk bangsa.

“Saya mengucapkan khusus selamat atas (pangkat) jenderal bintang empat. Artinya Mas Bowo itu sudah teruji,” kata Subagyo dalam siaran pers diterima di , Senin, 3 Juni 2024.

banner 225x100

Pada hari sebelumnya, Minggu, 2 Juni Prabowo mengunjungi Subagyo di kediamannya di daerah Gondokusuman, Yogyakarta.

“Berkali-kali saya niat untuk datang, akhirnya datang. Ini adalah pertama kali perjalanan saya ke Yogyakarta sesudah pilpres,” tutur Prabowo.

BACA JUGA: Prabowo Mengoreksi Istilah ‘Makan Siang Gratis' dan ‘Presidential Club' Karena Dinilai Kurang Tepat

“Jadi, terima kasih, Pak Bagyo,” sambungnya.

Subagyo menilai Prabowo sudah terlihat sejak masa aktifnya sebagai prajurit, ketika ia menjabat sebagai komandan Prabowo di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tahun 1994-1995. Prabowo kemudian menggantikan Subagyo sebagai Komandan Kopassus.

Subagyo berharap gelar kehormatan jenderal bintang empat yang diusulkan untuk Prabowo dapat dipertanggungjawabkan dengan terus mengabdi kepada bangsa.

Prabowo mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Subagyo dan menyebut kunjungan ini sebagai yang pertama setelah selesai.

BACA JUGA: Prabowo Menegeskan Modal Utama Pembangunan IKN Harus Berasal dari Dalam Negeri

Subagyo adalah salah satu perwira tinggi TNI AD yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Komandan Kopassus pada tahun 1994 hingga 1995, dan di bawah tiga presiden, yaitu Soeharto, Abdurrahman Wahid, dan Soekarnoputri. Terakhir, Subagyo menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden dari 19 Januari 2015 hingga 20 Oktober 2019.***

Leave a Reply