Jokowi Tugaskan Menteri Basuki Untuk Menuntaskan Masalah Tanah di IKN

Avatar
Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan aperumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Andi Firdaus.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo menginstruksikan , , untuk mempercepat realisasi program pembangunan (IKN).

“Tugas Plt (pelaksana tugas) ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan,” kata dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Mei 2024.

banner 225x100

Tugas tersebut meliputi penyelesaian masalah status tanah dan pembentukan pemerintah daerah khusus untuk IKN.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sahkan Peraturan Perubahan Status Kota Jakarta Untuk Peralihan Status Ibukota ke IKN

“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan ,” katanya.

Hal ini disampaikan oleh , yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin, menyusul pengunduran diri dan Dhony Rahajoe dari posisi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

“Karena nanti begitu perpres ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN,” ujarnya.

BACA JUGA: Menteri PUPR Bantah Ada Keretakan pada Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Akibat Gempa Sumedang

Basuki menjelaskan bahwa percepatan pembangunan IKN akan berfokus pada urban design dan pengembangan Nusa Rimba Raya yang diharapkan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Namun, pelaksanaan program ini terkendala oleh masalah status tanah yang penting untuk kepentingan di IKN.

Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Jokowi menunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.

BACA JUGA: Menteri Basuki dan Menkes RI Resmikan Rusun Asrama Poltekkes Kementerian Kesehatan Yogyakarta

Basuki menekankan bahwa investor memerlukan kepastian hukum mengenai status tanah di IKN untuk menjamin mereka.

Selain itu, Basuki juga mempersiapkan rencana pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN sejalan dengan pemindahan dari Jakarta ke IKN. Pembentukan Pemdasus ini akan dikoordinasikan melalui satuan tugas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, tambah Basuki.***

Leave a Reply