Menteri Airlangga Bersedia Penuhi Panggilan MK Sesuai Arahan dari Jokowi

Avatar
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartanto. (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada para untuk menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah disampaikan untuk hadir,” katanya di , Rabu, 3 April 2024.

banner 225x100

Airlangga menyatakan kesiapannya untuk hadir setelah menerima undangan dari MK pada Selasa, 2 April 2024 malam. Terkait arahan dari presiden mengenai kesaksian di MK, Airlangga menegaskan bahwa hanya akan menjelaskan tugas pokok dan fungsi pemerintah.

“Bicara yang sifatnya pemerintahan saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Prabowo Berterimakasih Kepada Golkar yang Telah Banyak Membantunya Selama Kampanye

Dia juga menjelaskan bahwa sudah ada koordinasi dengan tiga lain yang dipanggil MK, sesuai dengan koordinasi di Kabinet Indonesia Maju.

Airlangga mengatakan bahwa kesaksian di MK akan terbatas pada penjelasan mengenai mekanisme APBN terkait bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial (perlinsos).

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu akan hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, , Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA: Qodari Sebut Materi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Tidak Ada yang Substansial

Pemanggilan empat menteri untuk sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan pada Jumat, 5 April 2024 termasuk Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

MK, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta lima pihak lainnya yang dianggap penting untuk didengar oleh MK. Pemanggilan tersebut dijelaskan tidak sebagai akomodasi permohonan dari kubu - dan Pranowo-.***