Qodari Sebut Materi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Tidak Ada yang Substansial

Avatar
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. ANTARA/Zuhdiar Laeis
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Direktur Eksekutif M. Qodari menyoroti materi gugatan perselisihan hasil dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menganggap tidak ada hal substansial dari gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan–, maupun nomor urut 3 Pranowo–Mahfud Md.

banner 225x100

“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo– mendaftar ke KPU. Begitu mendaftar, artinya potensial menjadi calon, maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum, misalnya, membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” jelasnya dilansir dari ANTARA pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil Prabowo Subianto – Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024. Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura saja, sebab jika mereka serius seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi (KPU).

BACA JUGA: Majelis Hakim MK Pertimbangkan Panggilan Untuk 4 Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Namun kata Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo– ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.

Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.

Dari dua peristiwa tersebut, Qodari mengatakan sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, tetapi ketika para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.

Lebih lanjut persoalan kedua yang disoroti Qodari adalah gugatan Perselisihan Hasil (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.

BACA JUGA: Timnas Amin Beberkan Alasan Mereka Memanggil 4 Orang Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

“Permohonan kepada MK mau tidak mau harus berbicara angka, ingat bahwa 01 sama 03 ini lawannya itu bukan 02 dan bukan Pak Jokowi, dalam Mahkamah Konstitusi lawannya adalah KPU,” katanya.

Dikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatan-nya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.

“Nah ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” katanya menegaskan.***