P3RSIjuga mempertanyaan, mengapa penggunaan air bersih di public area, seperti hidrant kebakaran, musollah/masjid, dan kolam renang dikenakan tarif Rp17.500. Padahal penggunaan airnya jelas-jelas untuk kebutuhan sosial. Harusnya masuk di Kelompok Pelanggan K I (tempat ibadah dan hidrant kebakaran).
”PAM Jaya pernah menemukan satu apartemen yang mengkomersialkan kolam renangnya. Bagi kami itu penyimpangan. Umumnya kolam renang di apartemen merupakan fasilitas gratis bagi pemilik dan penghuni. Kalau ada orang luar yang masuk pasti akan mengganggu kenyamanan pemilik dan penghuninya,” tegas Adjit.
BACA JUGA: Warga Rumah Susun Minta Gubernur Pramono Anung Batalkan Kepgub Kenaikkan Tarif Air Bersih PAM Jaya
Untuk itu, Adjit, mengajak dan menyerukan agar warga rumah susun seluruh Jakarta bersatu untuk perjuangkan penyesuaian Kelompok/Golongan pelanggan PAM Jaya yang lebih berkeadilan.

Sebelumnya sekitar 45 anggota P3RSI se-Jakarta melayangkan puluhan Surat Keberatan Administratif kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung. Jika tuntutan penyesuaian Kelompok/Golongan Pelanggan tetap tidak direspon, maka P3RSI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keberatan administratif adalah upaya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dengan cara mengajukan keberatan tertulis kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut, dalam hal ini Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. ***