NALARNESIA.COM – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan apartemen, membuat pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) prihatin. Tak hanya pengguna, namun para bandar barang haram itu juga sering beroperasi hunian bertingkat itu.
Terakhir dan sempat buat heboh jagat maya, adalah kasus penangkapan aktor Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) terkait kasus penyalahgunaan narkoba di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, 9 Mei 2024 lalu.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Pentingnya Aktivitas Fisik di Usia Muda Dapat Menjaga Kesehatan Jantung
“Kami telah mengamankan dua orang atas nama EK dan YG. Keduanya merupakan aktor tetapi di film yang berbeda. Penangkapan dilakukan di sekitar Apartemen Kalibata City. Hampir berbarengan (ditangkapnya). Yang duluan YG, di lingkungan yang sama,” ujar Panjiyoga kepada media.
General Manager Kalibata City Martiza Melati membenarkan adanya penangkapan YG oleh polisi di lingkungan apartemennya. Ia menyebut, pihaknya melakukan pendampingan tim Polres Metro Jakarta Barat saat proses penggeledahan.
“Setelah menerima laporan dari kepolisian, tim keamanan kami langsung berkoordinasi untuk menuju unit milik YG dan ditemukan barang bukti. Barang terlarang dikirimkan pelaku menggunakan alamat Tower Jasmine Kios BM 08 milik EK. Saat ini kami masih menunggu perkembangannya, dan kami siap jika dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Martiza menyampaikan sebagai pengelola pihaknya berkomitmen untuk menciptakan apartemen yang bersih (clean apartment) dari peredaran narkoba, untuk memberikan rasa aman kepada para penghuninya.
Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan Apartemen Kalibata City yang telah bermitra dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekusor narkotika.
“Lewat kolaborasi ini kami telah membentuk satgas P4GN dengan melibatkan tenant safety officer dan bersinergi bersama pengurus P3SRS,” ucap Martiza.
Martiza menjelaskan, sinergi dengan BNN ini memudahkan pihaknya untuk berkoordinasi dengan aparat jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di apartemen. Ini adalah bentuk peran aktif badan pengelola memerangi narkoba dan berkontribusi dalam pelaksanaan P4GN.
BACA JUGA: Mahkamah Kehormatan Dewan Minta Klarifikasi Bamsoet Soal Amandemen UUD 1945https://nalarnesia.com/mahkamah-kehormatan-dewan-minta-klarifikasi-bamsoet-soal-amandemen-uud-1945/
Tak sampai di situ, badan pengelola Kalibata City juga mengajak BNN sosialisasi ke warga apartemen tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta penangannya. Warga juga dihimbau untuk peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika melihat atau pengetahui ada kejahatan terkait narkoba.***