Nurul Ghufron Tidak Terlihat Dalam Sidang Etik Dewas KPK: Saya Sengaja Tidak Hadir

Avatar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Wakil Ketua (KPK), Nurul Ghufron, secara sengaja tidak menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dijadwalkan pada hari Kamis pukul 09.30 WIB, dengan tujuan untuk menunda pelaksanaan sidang tersebut.

“Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

banner 225x100

Alasannya adalah karena pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai di (Kementan) yang menimpa dirinya saat ini sedang digugat di (PTUN) Jakarta.

“Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?” tuturnya.

BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Minta Pimpinan KPK Tegas Tanggapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman

Dia memandang bahwa akan menjadi suatu jika putusan dari PTUN Jakarta dan mengenai kasus tersebut berbeda.

“Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” ucap Ghufron menambahkan. Sebelumnya pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke , Jawa Timur.

Selain mengajukan gugatan terhadap keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron juga mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik, seperti Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).

Salah satu poin yang dia soroti adalah mengenai status kedaluwarsa laporan atau temuan jika laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun setelah terjadinya pelanggaran atau diketahuinya pelanggaran.

BACA JUGA: KPK Akan Tangani Laporan Pemerasan Jaksa Terhadap Saksi

Ghufron juga merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) () yang mengamanatkan penundaan terhadap turunan norma yang sedang diuji jika norma pokoknya sedang diuji di MA. Dengan demikian, dia memperjuangkan penundaan sidang etik sebagai strategi pembelaan dirinya, mengacu pada berbagai aturan dan norma yang berlaku.

Seharusnya, hari Kamis ini menjadi sidang etik perdana untuk kasus Nurul Ghufron di Dewas KPK. Namun, karena absennya Ghufron, sidang tersebut ditunda hingga tanggal 14 Mei 2024.***

Leave a Reply