Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading. Pemilik kucing, tetangga berinisial M, juga diminta memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 56 butir peluru.
BACA JUGA: Seorang Ayah Tega Bunuh 4 Orang Anaknya, Didakwa Sebagai Pembunuhan Berencana
DD dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengatur penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang tindakan melawan hukum dengan membunuh atau merusak hewan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
“Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah pasal penganiayaan terhadap hewan,” tegas Kapolsek.***