NALARNESIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Sebagai Dalang Pembunuhan Vina Cirebon
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, kata dia.
Eman menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah dikabulkan oleh hakim, sehingga sidang praperadilan pun selesai.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahap, dimulai dari penyampaian gugatan oleh tim Pegi pada Senin, 1 Juli 2024, diikuti dengan jawaban dari Polda Jabar pada hari berikutnya.
BACA JUGA: Polda Jabar Membantah Isu Keterlibatan Anak Pejabat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Selanjutnya, hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas alat bukti dan keterangan ahli pada Rabu, 3 Juli 2024, dan Kamis, 5 Juli 2024.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan hakim Eman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.***