NALARNESIA.COM – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, menilai bahwa penempatan legislator seperti Alfiansyah Bustami, yang dikenal sebagai Komeng, di Komite DPD RI seharusnya sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
“Saya pikir ini yang keliru dalam kita bernegara ya, karena tidak menempatkan orang pada posisi yang sebenarnya mereka ahli di bidang itu,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dia menyatakan bahwa wajar jika Komeng merasa perlu bertanya tentang bidang yang belum dikuasainya.
“Ini kan menjadi aneh rasanya. Itu menunjukkan di DPD itu memang ada faksi-faksi yang mencoba untuk memenangkan atau menduduki jabatan-jabatan atau alat kelengkapan DPD yang memang dikuasai oleh faksi yang berkuasa tentunya. Ini yang tidak baik menurut saya,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelantikan Anggota MPR RI untuk Periode 2024-2029 Resmi Dilaksanakan Setelah Pelantikan DPR dan DPD
Pada Rabu, 9 Oktober 2024 dalam Sidang Paripurna Ke-6 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 DPD RI, Komeng mengungkapkan pendapatnya mengenai penempatan dirinya dalam alat kelengkapan DPD RI untuk periode 2024-2029.
“Dapil (daerah pemilihan) saya di Jabar (Jawa Barat) ini banyak emak-emak pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia. Nah, saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tetapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian,” kata Komeng.
Ia melanjutkan, “Nah, tadi kan pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya? Saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih pimpinan.”
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, yang memimpin sidang, merespons pernyataan tersebut.
BACA JUGA: Anies Baswedan Kunjungi DPD PDIP DKI Jakarta Bahas Pilkada Untuk Penyatuan Visi Misi
“Sudah terlanjur masuk ke pimpinan, dan kita ketok. Bisa (pindah, red.), kalau seandainya pun sore atau malam nanti pun teman-teman bersepakat berubah, usulkan ke kami, nanti kita ketok lagi, tetapi kalau seandainya sepakat, atau belajar dulu Pak Komeng setahun. Ikuti saja keputusan ini, tahun depan berubah,” kata Sultan.
Menurut informasi dari laman DPD RI yang diakses ANTARA pada Jumat malam, lingkup tugas Komite II mencakup bidang pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, Badan Usaha Milik Negara terkait sumber daya alam dan ekonomi lainnya, perindustrian dan perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketahanan pangan, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Sementara itu, seni budaya atau kebudayaan menjadi tanggung jawab Komite III DPD RI.***