NALARNESIA.COM – Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Menurut Hardjuno, RUU ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan mekanisme penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
BACA JUGA: Jokowi Klaim Hormati Penyampaian Pendapat dan Minta Demonstran yang Ditahan Agar Dibebaskan
Oleh karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan yang akan datang dapat mengakomodasi gagasan ini, yang telah dirumuskan cukup lama dan menjadi inti dari RUU Perampasan Aset.
“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU, saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi, hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, akan menjadi alat efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan.
“Dengan demikian, RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR RI, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar,” tutur Hardjuno.
Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif terkait mekanisme tersebut, meskipun Indonesia telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Hardjuno juga menekankan bahwa perampasan aset tanpa harus melalui proses pidana yang panjang akan mempercepat pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, dia menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih fokus pada penyelamatan aset negara tanpa terhambat oleh proses hukum yang memakan waktu lama.
Ke depannya, menurut Hardjuno, regulasi ini juga akan membantu Indonesia memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.***